It`s My Second Home,, Happy Surfing! n_n

Prikitiw,,!!!

Kalender Puasa 2015

Kalender Puasa 2015

Kalender Puasa 2015

  1. Puasa sunnah tiap hari Senin dan Kamis (kalender Hijriyah/Masehi).
  2. Puasa Tiga Hari Setiap Bulan (Tanggal 13,14,15 di kalender Hijriyah)
  3. Puasa Arafah – Puasa Sunnah 9 Dzulhijah (23 September 2015). Puasa tanggal 9 Dzulhijjah (Arafah) bagi selain orang yang melaksanakan haji.
  4. Puasa Bulan Muharram – ‘Asyura’ selama 3 hari – 9, 10, 11 Muharram (22, 23, 24 Oktober 2015). Sangat dianjurkan puasa tanggal 9 dan 10 Muharram (Tasu’a dan ‘Asyura). Bisa juga dilakukann tgl 10 & 11. “Puasalah pd hari Asyura dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya, dan janganlah kalian menyerupai orang Yahudi.” (HR Ath Thahawi)
  5. Puasa Ramadhan, Antara 18 juni – 16 Juli 2015.*
  6. Puasa pada bulan Syawal – 6 hari, Tidak diperkenankan puasa pada 1 Syawal (17 Juli 2015), Bisa dilakukan antara 18 Juli – 15 Agustus 2015.
  7. Puasa Daud – berpuasa selang seling, Berpuasa satu hari lalu berbuka satu hari. *kecuali hari2 yang dilarang berpuasa*
  8. Puasa pada sebagian bulan Sya’ban Antara 20 Mei – 17 Juni 2015
  9. Haram Berpuasa:
  • Hari Idul Fitri – 1 Syawal / 17 Juli 2015
  • Hari Idul Adha – 10 Dzulhijjah / 24 September 2015
  • Hari tasyriq 11, 12, 13 Dzulhijjah / 25, 26, 27 September 2015.
    *) Menunggu Rikyatul hilal
    Semoga bermanfaat.

January 7, 2015 Posted by | umum | Leave a comment

PERATURAN DAN REGULASI 2 (UU No. 19 Hak Cipta, UU No. 36 Telekomunikasi, UU ITE)

Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat hukum.

#Undang-undang No. 19 Tentang Hak Cipta

KETENTUAN UMUM

Berdasarkan UU No. 19 ketentuan umum mengenai hak cipta secara garis besar yaitu:

Hak cipta merupakan hak ekslufif bagi para pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1 Ayat 1).

Dimana pencipta disini adalah seorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.

Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Continue reading

May 6, 2012 Posted by | umum | Leave a comment

PERATURAN DAN REGULASI 1 (Cyber Law, Computer Crime Act, Council of Europe Convention on Cyber Crime)

#Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum  yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.

Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Cyber Law Negara Indonesia:

Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.

Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu: Continue reading

May 6, 2012 Posted by | umum | Leave a comment

IT FORENSIC (IT Audit Trails, Real Time Audit)

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.

IT Forensik merupakan penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile.

* Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

* Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

* Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa. Alasan mengapa menggunakan IT forensik, antara lain:

  • Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
  • Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan/kerusakan (failure).
  • Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
  • Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
  • Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.

Siapa yang menggunakan IT forensic ? Network Administrator merupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan cybercrime sebelum sebuah kasus cybercrime diusut oleh pihak yang berwenang. Ketika pihak yang berwenang telah dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan melibatkan elemenelemen vital lainnya, antara lain: Continue reading

May 6, 2012 Posted by | umum | 2 Comments

Proposal Pengelolaan Proyek Sistem Informasi

File Bisa di download disni –> Proposal Pengelolaan Sistem informasi

Continue reading

April 11, 2012 Posted by | umum | Leave a comment

Job Deskripsi Pada Profesi TI

Hardware Engineer Bidang Computer Engineering

Sebagian besar profesi yang berkaitan dengan computer engineering tidak banyak terdapat di Indonesia karena tenaga ahli di bidang ini banyak dipekerjakan di industri mikroprosesor dan integrated circuit yang melibatkan proses fabrikasi mikroelektronika dan desain arsitektur mikroprosesor yang saat ini belum ada di Indonesia. Kalaupun ada hanya pada proses assembling / perakitan dan bukan desain serta pengembangannya.

Tugas:

1. Mendesain dan membangun interface antara komputer dengan peralatan-peralatan lain

2. Membangun software yang mengontrol interface (biasanya menggunakan bahasa C)

3. Mendesain dan membangun solusi menggunakan embedded sistem / mikrokontroler

4. Membangun software untuk menjalankan mikrokontroler (biasanya menggunakan bahasa assembly)

5. Testing hardware.

Keahlian yang diperlukan:

1. Memahami rangkaian elektronika dan rancang bangun rangkaian digital serta komponennya

2. Meguasai arsitektur komputer dan cara kerja mikroprosesor / mikrokontroler

3. Meguasai rancang bangun computer interfacing

4. Memahami algoritma dan pemprograman

5. Menguasai bahasa pemprograman Assembly dan atau C/C++

6. Menguasai prinsip kerja komunikasi data baik secara parallel, serial (COM/USB), Wireles serta teknik pemprogramannya.

Latar Belakang:

Teknik komputer, Teknik elektro (pemusatan studi komputer)

Sytem Support / Technical Support Bidang Computer Sytem & Networking

Dari namanya: “system support / technical support”, dapat kita pahami bahwa pekerjaan sehari-harinya adalah men-support / maintain / memelihara sistem komputer berupa hardware atau software yang sudah berjalan. Para profesional di bidang ini diperlukan untuk memberikan dukungan teknis terhadap produk berupa software atau hardware yang telah atau akan diimplementasikan. Selain itu, seorang system support / technical support harus dapat melakukan troubleshooting bila terjadi gangguan terhadap system. Kalau pembaca pernah mendengar profesi “helpdesk engineer”, profesi tersebut dapat digolongkan sebagai system support / technical support.

Tugas: Continue reading

April 1, 2012 Posted by | umum | 3 Comments